Diskominto SP Tanbu Proteksi Keamanan Informasi Melalui CSIRT

0
177
Batulicin – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
CSIRT bertujuan menyediakan layanan dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka mencegah, mengelola dan menangani insiden keamanan informasi:
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yakni Diah Sulistyowati dan Aprita Danang Permana.
Sosialisasi persiapan CSIRT diikuti 100 peserta dari lingkup SKPD Tanah Bumbu yang turut juga dihadiri Kejari Tanbu, Polres Tanbu, Kodim 1022/Tnb, pejabat, staff dan petugas pengelola data aplikasi pada masing-masing SKPD maupun instansi pemerintahan di Bumi Bersujud.
“Dasar kegiatan ini yakni UUD RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Kepala Diskominfo SP Tanah Bumbu, Ardiansyah melalui Sekretaris Diskominfo SP Tanbu, Irwan selaku Ketua panitia persiapan pembentukan CSIRT.
Irwan mengatakan,sosialisasi CSIRT, sebagai teknis persandian bagi pengelolaaan data dan informasi pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun instansi terkait di Kabupaten Tanah Bumbu, dalam patokan melaksanakan tata kelola keamanan informasi sektor Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan ini juga penting dilangsungkan dalam upaya menjalankan tugas umum Pemerintahan, maupun adanya sebuah perubahan di lingkungan strategi persandian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi pada instansi Pemerintah yang ditangani Diskominfo SP Tanbu sejak tahun 2017.
“Keutamaan dalam pengamanan informasi didasari atas beberapa potensi ancaman berupa interupsi, intersepsi, modifikasi dan publikasi,” tambahnya.
Dalam urusan persandian kita terus berbenah dan saat ini sedang mulai berkonsentrasi penuh pada peningkatan pengetahuan dan kemanpuan SDM dalam persandian di daerah.
Maka persandian dimaksud untuk terciptanya anti penyangkalan informasi, menjaga atensi informasi, memenuhi ketersediaan informasi, menjaga keutuhan dan kerahasiaan informasi pelayanan publik, yang didukung oleh kegiatan komunikasi persandian akan mampu menghasilkan data autentik utuh dan terbebas dari ancaman kebocoran atau kerusakan informasi. (Ftr/mc/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here