Disdukpencapil Tanbu Sebut Penggunaan KTP Digital Terus Meningkat

0
252
Batulicin – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, mencatat jumlah pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tanah Bumbu terus mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menyebutkan jumlah pengguna IKD di Tanah Bumbu sudah mencapai lebih dari 7100 orang.
“IKD yang sudah terdaftar saat ini sudah mencapai 7100 lebih ,”terang Gento melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhammad Hasan,dikutip RSB.
Hasan menjelaskan, penggunaan aplikasi IKD tersebut juga telah terisi pelayanan dokumen kependudukan lainnya,seperti kartu keluarga (KK), pelayanan pembuatan surat keterangan kematian, pindah datang, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, dikatakan Hasan, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik fisik, dapat mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) di handphone android masing-masing untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan aslinya yang sudah tentu memiliki kesamaan fungsi.
Ia menegaskan, apabila ada Lembaga Pelayanan Publik yang menolak penggunaan IKD, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai kaidah administratif dengan menyampaikan surat resmi penolakan yang ditandatangani oleh penanggungjawab lembaga tersebut.
Penggunaan IKD sendiri berdasararkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, sehingga penggunaan IKD dengan e-KTP asli tidak ada perbedaan. (ds/yd/rsb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here