Batulicin – Sistem administrasi kependudukan (adminduk) Disdukpencapil mengatur terselenggaranya tertib dokumen kependudukan diantaranya pengurusan Akta Kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan catatan kematian masih terbilang rendah.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat membuat akta kematian tersebut disebabkan beberapa faktor. Penyebabnya masyarakat terkadang lupa melaporkan atau bahkan tidak mengetahui cara kepengurusan dokumennya.
“Masyarakat umumnya akan mengurus dokumen kependudukan saat mereka merasa membutuhkan saja,sedangkan akta kematian seringkali lupa atau dianggap tidak begitu penting,”kata Gento.
Padahal,pencatatan kematian merupakan salah satu yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dalam rangka memperbaharui database kependudukan.
Untuk itu Gento mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kematian keluarga, saudara, ataupun tetangga, melalui desa dan pengurus RT.
“Berdasarkan laporan itu kemudian akan masuk dan diproses menjadi Akta Kematian sekaligus langsung dilakukan pembaruan Kartu Keluarga,”imbuhnya.
Dengan diterbitkannya Akta Kematian, maka validitas database akan sangat bermanfaat bagi Pemkab Tanah Bumbu khususnya untuk pesta demokrasi, perencanaan pembangunan, dan semua unsur layanan publik lainnya.
Sistem administrasi kependudukan (adminduk) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menata dan menertibkan dokumen dan data kependudukan melalui pencatatan kependudukan, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan database kependudukan baik bagi proses pelayanan masyarakat maupun bagi program-program pembangunan. (Scl/Zhd).