TANAH BUMBU –Â Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya di sahkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (13/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanaha Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Hadir pula Forkopimda Tanbu, Sekda Ambo Sakka, Asisten, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, serta undangan lainnya.
Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.l, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dua raperda ini di sepakati dan di tandatangani Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama Bupati Tanbu Zairillah Azhar yang di wakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka.
Bupati dalam sambutannya di sampaikan Sekda Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Dua Raperda.
Adapun Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Adapun tujuan di dirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien.
Menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.
Selain itu pula,mampu mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.
Adapun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan.
Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud. (Rel)
Terkait