Dinas P3AP2KB Sambangi Desa Emil Baru Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

0
199
Batulicin,wartatanbu.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengunjungi Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe,Jum’at (12/8/22).
Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan program pembinaan peningkatan kualitas keluarga.
Kepala Dinas P3AP2KB Tanah Bumbu,Hj Narni,SKM, M.Kes melalui Kepala Bidang PPPA, Hj Nurliana menyampaikan,dalam pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga responsif gender mengacu pada konsep ketahanan keluarga sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembangunan keluarga.
Ia menyebutkan ada  5 (lima) komponen ketahanan yaitu pertama,landasan legalitas perkawinan, keutuhan keluarga, kemitraan gender dalam keluarga. kedua,ketahanan fisik. ketiga,ketahanan ekonomi. Keempat,ketahanan psikologi sosial dan kelima,ketahanan sosial budaya.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak oleh Kepala Bidang PPPA Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan,ada 5 strategi dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak diantaraya melalui Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dimana anak-anak akan didorong untuk menjadi pelopor dan pelapor pelanggaran hak anak termasuk pernikahan dini diwilayah masing-masing.
Kedua,melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dimana akan lebih menyasar keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga atau Puspaga.
Ketiga,pencegahan perkawinan anak juga dapat disosialisasikan melalui satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah ramah anak (SRA).
Keempat Lembaga pencatatan seperti kantor urusan agama (KUA) dan kantor catatan sipil (Capil) juga memiliki peran penting dalam pencegahan perkawinan anak.
KUA dapat memberikan bimbingan perkawinan dan menjadi pusat pelayanan keluarga sakinah.Sedang, Capil berperan dalam memberikan bimbingan pra nikah.
Strategi kelima adalah mengoptimalkan peran lembaga hukum seperti pengadilan agama dan pengadilan negeri. Lembaga hukum berperan dalam melancarkan peraturan mahkamah agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin.
Selain sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di sampaikan juga pembinaan  dalam mendukung perekonomian keluarga diantaranya berupa pelatihan merias pengantin yang disampaikan GOW Tanah Bumbu.
Pembinaan juga disampaikan oleh TP PKK Tanah Bumbu terkait peran TP PKK desa dalam menggerakkan kader kader desa pada peran keluarga yang berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB,Ketua GOW Kabupaten Tanah Bumbu dan Pengurus TP.PKK Kab.Tanah Bumbu, Camat dan Kepala Desa. (Wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here