Batulicin,Netwarta.id – Unit Reskrim Polsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan,telah mengamankan seorang pria 38 tahun yang diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi di salah satu rumah di kawasan Jalan Cappa Padang Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,Rabu (25/1/23) sekira pukul 20.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka,di temukan 2 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan 9 paket kecil seberat 2,79 Gram,”terang Kapolres AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto,Kamis (26/1/23).
Selain mengamankan barang bukti narkoba dan alat bantu pakai,Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan seringnya terjadi transaksi di Jalan Cappa Padang kecamatan Batulicin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A / 05 / I / SPKT / POLDA KALSEL / POLRES TANBU / POLSEK BATULICIN tanggal 25 Januari 2023 petugas Satreskrim Polsek Batulicin kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Relres).
Terkait