Batulicin,Netwarta.co.id – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan pasangan suami iatri (Pasutri) yang diduga edarkan narkotika jenis Sabu.
Tersangka AS dan MU diamankan polisi  di sebuah rumah di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,Jumat (02/12/22)
Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ditempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli markotika jenis sabu-sabu.
“Setelah anggota Polsek Kusan Hilir melakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan satu bungkus yang berisi 8 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,16 (dua koma enam belas) gram dan barang bukti lainnya,”terang Kapolres AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu (3/12/22).
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 (Satu) Bungkus yang berisi 3 (Tiga) paket butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,05 (Satu koma nol lima) gram.
1 (Satu) Bungkus yang berisi 2 (Dua) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan) gram, 1 (Satu) Bungkus yang berisi 1 (Satu) Bungkus bongkahan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3,37 tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (Satu) bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram.
1 (Satu) bungkus rokok,uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu) rupiah, 1 (Satu) bungkus yang berisikan plastik klip, 1 (Satu) buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 (Satu) buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim,
1 (Satu) buah tas perempuan terbuat dari kulit,Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) Rupiah, 1 (Satu) unit
sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing, yang diduga sebagai sarana prasarana oleh tersangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu,
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna pengembangan lebih lanjut.(relres/netw)
Terkait