Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan perempuan bersama dua tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar barang haram narkoba jenis sabu.
Perempuan berinisial IF (19 tahun) yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dua rekan lainnya AB (20 tahun) dan MZ (20) .
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya beberapa alat yang biasa digunakan dalam npenyalagunaan narkoba.
Tersangka bersama dua rekan lainnya diamankan petugas Selasa (02/8/22) sekira pukul 01.30 WITA di Desa Kota Pagatan Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.
Penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Kemudian ditindaklanjuti para hari Selasa (2/82022 Skj. 01.30 WITA mengamankan 2 (dua) orang pria,dan 1 (satu) orang perempuan bernama AB, MZ dan IFditemukan 1 Buah pipet kaca yg berisi narkotika jenis sabu,”terang Kasi Humas Polres Tanbu,Jum’at (5/8/22).
Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) satu buah pipet kaca yg berisi narkotika jenis sabu,3 Unit Hp dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua lengkap dengan sedotan warna hitam.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp340.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. (Relres).
Terkait