Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria 46 Tahun Diringkus Polres Tanbu

0
754
Batulicin – Petugas unit Reskrim Polsek Simpang Empat di back up anggota Buser Polres Tanah Bumbu,Polda Kalsel, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) sepeda motor dalam Operasi Sikat Intan I 2023.
Tersangka IS (46) diketahui telah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di kawasan Jalan Delima Nor,Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Aksi itu dilakukan tersangka pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 05.13 WITA
Akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp12 Juta.
Saat kejadian, sepeda motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang sehingga memudahkan maling melakukan aksinya.
“Pelaku pencurian dan barang bukti telah diamankan,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP Saryanto.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati hati dengan memeriksa kembali pengamanan kendaraan guna mencegah terjadinya aksi serupa.
Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motor yang terparkir didalam rumah korban dalam keadaan sepeda motor tidak terkunci stang.
Selanjutnya,anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di back up anggota Buser Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat pada Minggu (02/4/2023) sekira pukul 14.00 WITA.
Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk yamaha freego warna biru dengan Nopol DA 6108 ZDI.
Akibat perbuatannya,tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP.  pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. (Relres).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here