TANAH BUMBU,NETWARTA.ID – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai.
Penangkapan tersangka dalam operasi kewilayahan OPS SIKAT INTANÂ II Polsek Kusan Hikir dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Jum’at (29/9/23) sekira 16.00 Wita.
Tersangka UP (31) warga Mudalang Kusan Hilir dilaporkan korban RO (28) warga Desa Pejala, Kusan Hilir, Selasa (01/9/23) yang mengaku telah kehilangan Handphone yang sedang di charger dan uang tunai.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK mellaui Kasi Humas AKP J Sinaga di Batulicin.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kehilangan HP milik korban tersebut terjadi pada Selasa (01/6/2021 sekira pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Akasia Rt. 02 Desa Pejala Kec. Kusan Hilir.
Dimana handphone miliknya di letakkan di samping kiri korban dalam keadaan tercarger serta satu buah tas slempang berwarna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp500.000.
Sejumah saksi menuturkan yang juga berada di samping kiri badan korban, kejadian tersebut diketahui terjadi ketika saksi atas nama YAYU NUR HASANAH Binti (Alm) ALI AHMAD SHOLEH
Korban baru mengetahui barangnya hilang saat terbangun sekira jam 05 :30 wita melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka lebar.
Kemudian sekira jam 08.00 Wita korban mencari handphone tersebut akan tetapi tidak ditemukan dan juga diketahui bawah tas yang berisikan uang tunai tersebut juga hilang.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Bersama tersangka polisi turut mengamankan 1 Unit Handphone beserta 1 buah kotak handphone.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.(rilres/netwarta).
Terkait