Cegah Stunting Melalui Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini

0
156
Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus berupaya menekan jumlah kasus perkawinan usia dini di daerah ini.
Seperti diketahui, perkawinan anak usia dini disebut berpotensi melahirkan anak stunting. Alasannya beragam, mulai dari ketidaksiapan orang tua bayi, minimnya pengetahun pasangan muda terkait gizi anak,persoalan kesehatan ibu, hingga persoalan ekonomi dan sejumlah faktor lainnya.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan, Ir H Ramlan menyebutkan, salah satu faktor terjadinya stunting (gizi buruk) adalah perkawinan anak di usia yang terlalu muda atau dini.
Menurut Ramlan, faktor kesehatan ibu dan anak di masyarakat, perlu ditandai sebagai hal keseriusan yang ditangani bersama untuk mencegah terjadinya stunting.
Hal itu disampaikan Ramlan sat menghadiri rembuk stunting Pemkab Tanah Bumbu tahun 2023 di batulicin, Senin (17/4/23).
Seperti diketahui Pemkab Tanah Bumbu melalui Tim Percepatan penurunan Stunting (TPPS) telah mampu menekan jumlah prevalensi stunting berdasarkan data hasil Studi Gizi Indonesia Tingkat Nasional tahun 2022, di Tanah Bumbu masih terdapat 16,1 persen kasus stunting.
Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sebesar 2,6 persen dari tahun 2021. Meski demikian, angka tersebut dibawah angka provinsi yaitu 24,6 persen dan angka nasional sebesar 21,6 persen
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar diberbagai kesempatan selalu menegaskan, persoalan tumbuh kembang anak untuk mencegah terjadinya stunting (gizi buruk) yang akan mempengaruhi perkembangan anak secara kognitif dan psikomotor. Kondisi tersebut kata bupati akan berdampak pada proporsi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here