Batulicin,wartatanbu.co.id – Bupati Tanah Bumbu,HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, Ir Mariani, MP mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui redistribusi tanah.
Hal itu disampaikan Mariani saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) penetapan subjek dan objek tanah redistribusi tanah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 yang dilaksanakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (6/10/22).
“Untuk tahun 2022 ini ada 600 bidang tanah redistribusi yang tersebar di lima desa pada empat kecamatan. Tujuan redistribusi tanah ini tentu adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” ujar Mariani.
Lima desa tersebut yakni Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat sebanyak 168 bidang tanah. Desa Sungai Dua Simpang Empat sebanyak 71,Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang 77 bidang.
Selanjutnya,Desa Sari Utama 114 Kecamatan Sungai Loban bidang,Desa Makmur Mulia Satui 171 bidang tanah.
Lebih lanjut Mariani mengatakan,redistribusi tanah juga diharapkan bisa mengurangi ketimpangan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sementara itu,Pelaksana tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sukiana dalam kesempatan itu menyampaikan, program redistribusi tanah ini merupakan wujud implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
“600 bidang tanah itu seluas 13 ribu hektar terdiri dari tanah pemukiman warga, juga lahan pertanian,”terang Sukiana kepada awak media.
Ia menambahkan,melalui program redistribusi ini tentunya masyarakat nanti akan mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
Kegiatan ini selain dihadiri Asisten Bidang Pemkesra, Ir Mariani, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sukiana, tampak hadir juga Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tanbu, Polsek Batulicin, Dinas Ketahanan Pangam Pertanian. (Wtol).