Batulicin,Netwarta.id – Pemuda berinisial AM (22) terpaksa diciduk polisi lantaran diduga membawa lari sepeda motor milik korban MI (47) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka,polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan STNK atas nama korban.
Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengungkapkan,kejadian berawal saat pelaku menyatakan ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban pada Jumat 04 November 2022 pagi di Jalan raya Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Korban kemudian meminjamkan satu unit sepeda motor kepada tersangka pada sabtu tanggal 05 November 2022.
“Namun,tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikan motor yang dipinjamkan korban,” terangnya, Selasa (31/1/23).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak polsek lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, 29 Januari 2023.
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit motor motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor polisi : DA 4511 ZAY beserta 1 buah Surat Tanda Nomor Kemdaraan (STNK).
Atas perbuatannya,tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan,pelaku dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut. (Relres).
Terkait