Bawa Kabur Uang Kantor,Pimpinan Finance Ditangkap Polres Tanbu di Samarinda

0
140
Batulicin,wartatanbu.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda telah mengamankan seorang pria,tersangka penggelapan dana nasabah sebuah perusahaan pembiayaan di Batulicin.
Tersangka AF (34 tahun)  yang merupakan Kepala Cabang salah satu perusahaan pembiayaan di Batulicin itu ditangkap saat berusaha kabur di Samarinda Kaltim.
“Tersangka diamankan pada Jumat (18/11/22) sekira pukul 18.00 Wita atas dugaan penggelapan dana perusahaan,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Hukas AKP Ibrahim Made Rasa,Sabtu (19/11/22).
Atas perbuatannya perusahaan tempat tersangka bekerja yakni PT. SMART MULTI FINANCE yang beralamat di Jalan raya batulicin Desa  Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah).
Dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan tersangka diketahui sejak Selasa (1/11/22) dimana tersangka yang menjabat sebagai kepala cabang PT. SMART MULTI FINANCE Batulicin sudah tidak masuk kantor sejak beberapa hari,tersangka juga dengan sengaja mematikan hanphonenya sehingga tidak dapat dihubungi.
Setelah di lakukan pengecekan di rumah,tersangka diketahui sudah tidak berada ditempat.
Selanjutnya pihak kantor juga mendapati mobil operasional kantor juga telah digadaikan tersangka kepada salah satu warga senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
“Keberadaan tersangka diiketahui melalui jasa travel yang membenarkan bahwa pada tanggal 01 nopember 2022 sekira pukul 13.00 Wita tersangka telah memesan tiket tujuan samarinda,”tambahnya.
Berbekal informasi tersebut,Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan dan berhasil mengamankan tersangka disebuah rumah di Jalan Padat Karya Rt. 32 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Untuk mempertanggugjawbkan perbuatannya tersangja akan dikenakan pasal atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP. (Relres).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here