Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 4 April hingga 30 September 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono melalui Sekretaris Bapenda H. Akhmad Fitriadi mengungkapkan, penghapusan denda PBB tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tanggungan denda PBB.
“Kami berharap program ini dapat tersosialisasikan dengan baik, sehingga warga Tanah Bumbu dapat memanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Menurut dia, sanksi administratif yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupa denda PBB-P2 dari tahun 2006 sampai 2021.
Ia berharap kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2.
“Kami menyadari bahwa pembangunan di Tanah Bumbu tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak.
Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak,” kata dia.
Sesuai laporan Bapenda Tanah Bumbu bahwa pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan Pertama 2022 telah mencapai 32,93 persen dimana sektor PBB-P2 baru menyentuh angka 4,67 persen dan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 44,66 persen.
Untuk mengejar target pendapat daerah pihaknya saat ini maka akan dibentuk tim koordinator penagihan di lapangan khususnya untuk pajak terendah.
Bapenda Tanah Bumbu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp180 Miliar. (Wtol).
Terkait