TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam waktu dekat segera melakukan uji coba pengiriman Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara hasil pengolahan sampah domestik ke PT ITP Tarjun Kotabaru.
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) uji coba penyediaan bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) Tarjun Kotabaru.
Sebelumnya Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Citeureup, Bogor,beberapa waktu lalu.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, diperkirakan di akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT. ITP Tarjun Kotabaru,” terang Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, Minggu (15/10).
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang 25 persen dan menaikkan nilai kalorinya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkab Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ambo Sakka dan pihak ITP Tbk oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C. Kurniawan yang dilaksanakan di Kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup, Bogor, 04 Januari 2023 lalu.
Rahmat mengatakan, kerja sama ini dilatarbelakangi pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua.
“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,”tambah Rahmat.
Rahmat menuturkan sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS.
“Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak,” tuturnya.
Rahmat menambahkan untuk sampah di luar kategori yang dipersyaratkan atau dikatakan sebagai residu, ditimbun dalam sel aktif TPA.
“PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran sampah,” pungkasnya. (Dlhtb)
Terkait