6 Pelaku Judi Kartu Diringkus Polres Tanbu

0
145
Batulicin,wartatanbu.co.id – Berbekal informasi adanya aktivitas warga diduga kuat sedang melakukan tindak pidana perjudian, unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 6 pelaku judi kartu, Selasa (20/9/22).
“Hasilnya, enam orang pria masing-masing inisial ED (36),RU (28),JO(46),AG(34),YH(21),NA(60) berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas diduga judi jenis Qiu-qiu dengan menggunakan kartu,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, Rabu (21/9/22).
Enam pelaku dikenakan pasal 303 KUHP terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu.
“Diamankan dari lokasi salah satu rumah kontrakan di Jalan Vetran Desa. Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekira pukul 21.00 Wita,”tambahnya.
Polisi kini telah mengamankan enam pelaku tindak pidana perjudian jenis Qiu Qiu beserta barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 1.815.000 (satu juta delapam ratus lima belas ribu rupiah) dan 14 (empat belas) Buah kartu domino.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here