5 Tersangka Penipuan Berkedok Voucher Barang Elektronik Diringkus Polres Tanbu di Kutai Timur

0
257
Batulicin – Lima tersangka pelaku penipuan berkedok voucher belanja barang elektronik di ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di back up Resmob Polres Kutai Timur Kaltim Selasa (6/9/22).
Kelima tersangka tiga diantaranya merupakan wanita dibekuk polisi di lakasi berbeda di Kelurahan Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Modus pelaku yakni menawarkan voucher belanja kepada calon korbannya. Setelah para korban mendapatkan voucher,tersangka menawarkan sejumlah barang elektronik dengan harga lebih murah.
Tergiur harga murah,para korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
Setelah uang diterima,tersangka menjanjikan barang Elektronik tersebut bisa di ambil 15 (lima belas) hari kedepan.
Namun setelah para korban mendatangi toko yang dimaksud ternyata para tersangka sudah tidak ada di tempat.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 3 orang wanita berinisial TA,FI,dan DL serta 1 tersangka pria berinisial NW beserta sejumlah barang bukti sejumlah barang elektronik.
“Adapun satu tersangka berinisial RF di ringkus polisi sekira pukul 15.00 sore oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polres Berau di Jalan Aminudin Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redep Kabipaten Berau Kalimantan timur,” terangnya.
Kelima pelaku dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Hingga kini Polres Tanbu baru menerima laparan 10 orang korban penipuan.
Atas kejadian tersebut Polres Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu untuk segera melaporkan diri jika merasa dirugikan dengan penipuan berkedok bazar barang elektronik.(relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here