13 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

0
183
Batulicin,wartatanbu.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 13 paket sabu dari tangan tersangka DA (28) di Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka diamankan polisi, Senin (4/7/22) sekira pukul 17.00 WITA di dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka yang merupakan karyawan swasta tersebut diringkus polisi beserta barang bukti kepemilikan barang haram berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram.
“Barang bukti yang ditemukan adalah 13 paket  narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram (berat bersih 0,95 gram) yang ditemukan di dalam kotak rokok,”terang Kasi Humas Polres, AKP I Made Rasa, Rabu (7/7/22).
Bersama tersangka ,polisi juga menyita 1 unit handphone merk dan 1 buah kotak rokok.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi tentang dugaan beredarnya sabu-sabu di lokasi itu.
Usai mendapat informasi itu, polisi langsung mengintai lokasi dan setelan mendapatkan indikasi kuat ada penyimpanan sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka di sebuah rumah sewaan.
Terhadap perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Rel).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here